Jumat, 25 Februari 2011

Sekolah Berstandar Internasional

Sekolah Berstandar Internasional
 Ketertinggalan di berbagai bidang di era globalisasi dibandingkan negara-negara tetangga rupanya menyebabkan pemerintah terdorong untuk memacu diri untuk memiliki standar internasional. Sektor pendidikan termasuk yang didorong untuk berstandar internasional. Dorongan itu bahkan dicantumkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Dikdasmen membuat rumusan 4 model pembinaan SBI tersebut yaitu :
1.      Model Sekolah Baru (Newly Developed)
2.      Model Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (Existing School),
3.      Model Terpadu, dan
4.      Model Kemitraan.
Padahal kalau dilihat sebenarnya hanya ada dua model yaitu :
1.      Model Sekolah Baru dan Model
2.      Model Sekolah yang Telah Ada.
Dua lainnya hanyalah teknis pelaksanaannya saja. Dari dua model tersebut Dikdasmen sebenarnya hanya melakukan satu model rintisan yaitu ModelModel Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (existing School) dan tidak memiliki atau berusaha untuk membuat model Model Sekolah Baru. Anehnya, buku Panduan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dikeluarkan sebenarnya lebih mengacu pada Model padahal yang dikembangkan saat ini semua adalah Model. Jelas bahwa sekolah yang ada tidak akan mungkin bisa memenuhi kriteria untuk menjadi sekolah SBI karena acuan yang dikeluarkan sebenarnya ditujukan bagi pendirian sekolah baru atau Model.
Sebagai contoh, jika sekolah yang ada sekarang ini diminta untuk memiliki guru berkategori hard science seperti Matematika, Fisika, Kimia, Biologi (dan nantinya diharapkan kategori soft science-nya juga menyusul) menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, atau memiliki tanah dengan luas minimal 15.000 m, dll persyaratan seperti dalam buku Panduan, maka jelas itu tidak akan mungkin dapat dipenuhi oleh sekolah yang ada. Ini ibarat meminta kereta api untuk berjalan di jalan tol!
Sebagai ilustrasi, sedangkan guru bahasa Inggris di sekolah-sekolah ‘favorit’ kita saja hanya sedikit yang memiliki TOEFL > 500, apalagi jika itu dipersyaratkan bagi guru-guru mata pelajaran hard science.
Maka itu jelas tidak mungkin. Ini berarti Dikdasmen tidak mampu untuk menerjemahkan model yang ditetapkannya sendiri sehingga membuat Dikdasmen berresiko gagal total dalam mencapai tujuannya.
Konsep ini berangkat dari asumsi yang salah tentang penguasaan bhs Inggris sebagai bahasa pengantar dan hubungannya dengan nilai TOEFL. Penggagas mengasumsikan bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris maka guru harus memiliki TOEFL> 500. Padahal tidak ada hubungan antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bhs Inggris. Skor TOEFL yang tinggi belum menjamin kefasihan dan kemampuan orang dalam menyampaikan gagasan dalam bahasa Inggris. Banyak orang yang memiliki nilai TOEFL<500 yang lebih fasih berbahasa Inggris dibandingkan orang yang memiliki nilai TOEFL > 500 . Singkatnya, menjadikan nilai TOEFL sebagai patokan keberhasilan pengajaran hard science bertaraf internasional adalah asumsi yang keliru. TOEFL lebih cenderung mengukur kompetensi seseorang, padahal yang dibutuhkan guru sekolah bilingual adalah performance- nya, dan performance ini banyak dipengaruhi faktor-faktor non-linguistic. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogic.
Penyusun konsep ini nampaknya juga tidak paham bahwa tidak semua orang (terutama guru PNS!) bisa ‘dijadikan’ fasih berbahasa Inggris (apalagi mengajar dengan menggunakan bahasa Inggris) meskipun orang tersebut diminta untuk tinggal dan hidup di negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari. Sebagai ilustrasi, bahkan masih banyak guru kita di pelbagai daerah yang belum mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan fasih dalam mengajar! Sebagian dari guru kita di tanah air ini masih menggunakan bahasa daerahnya dalam mengajar meski tinggal dan hidup di lingkungan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Hal ini menunjukkan bahwa adalah tidak mungkin ‘menyulap’ para guru hard science agar dapat fasih berbahasa Inggris (apalagi memperoleh nilai TOEFL>500 seperti persyaratan dalam buku Panduan Penyelenggaran Rintisan SBI tersebut) meski mereka dikursuskan di sekolah bahasa Inggris terbaik.
Dengan penekanan pada penggunaan bahasa Inggris sebagai medium of instruction di kelas oleh guru-guru yang baik kemampuan penguasaan materi, pedagogi, apalagi masih struggling in English jelas akan membuat proses KBM menjadi kacau balau. Program ini jelas merupakan eksperimen yang berresiko tinggi yang belum pernah diteliti dan dikaji secara mendalam dampaknya tapi sudah dilakukan di ratusan sekolah yang sebetulnya merupakan sekolah-sekolah berstandar “A”. Tidak perlu terlalu cerdas untuk melihat betapa beresikonya program ini. Ratusan sekolah-sekolah berstatus Mandiri yang diikutkan program ini berresiko besar untuk mengalami kekacauan dalam proses KBM-nya. Berharap target yang tinggi dari guru yang tidak kompeten (atau kompetensinya merosot karena harus menggunakan bahasa asing) adalah kesalahan yang sangat fatal. Resiko kegagalannya sangat besar untuk ditanggung. Program SBI ini bakal menghancurkan best practices dalam proses KBM yang selama ini telah dimiliki oleh sekolah-sekolah Mandiri yang dianggap telah mencapai standar SNP tersebut.
Dengan program SBI ini Depdiknas memberikan persepsi yang keliru kepada para orang tua, siswa, dan masyarakat bahwa sekolah-sekolah yang ditunjuknya menjadi sekolah Rintisan tersebut adalah sekolah yang ‘akan’ menjadi Sekolah Bertaraf Internasional dengan berbagai kelebihannya. Padahal kemungkinan tersebut tidak akan dapat dicapai atau bahkan akan menghancurkan kualitas sekolah yang ada. Dan ini adalah sama dengan menanam “bom waktu’. Banyak sekolah yang jelas-jelas hendak memberi persepsi kepada masyarakat bahwa sekolah mereka telah menjadi Sekolah Bertaraf Internasional dan bukan sekedar ‘rintisan’ lagi. Suatu usaha pembodohan dan pengelabuan dari sekolah kepada masyarakat.
Mengingat betapa banyaknya kelemahan yang ada dari program prestisius ini dan besarnya resiko gagal yang dihadapinya, sudah selayaknya Depdiknas mengevaluasi diri dengan lebih membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Lebih baik mundur satu langkah ketimbang harus mengalami kegagalan total yang sudah nampak di depan mata tersebut. Mungkin formulasi kebijakan di Depdiknas (dalam hal seperti SBI ini) perlu melalui proses konsultasi pada publik atau stakeholders berkali-kali dan studi yang lebih mendalam dengan melibatkan lebih banyak publik, dan tidak sekedar memenuhi syarat minimal birokrasi. Perlu diingat bahwa masyarakatlah yang membiayai dan yang akan menjadi end-user dari produk ini.
Lantas bagaimana dengan UU Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang telah ‘terlanjur’ dipersepsikan harus mengadopsi kurikulum Cambridge dan IB tersebut? Ada dua alternatif untuk itu. Pertama, pasal tersebut perlu diamandemen dan disesuaikan bunyinya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru, atau, kedua, merumuskan kembali apa yang disebut dengan ‘satuan pendidikan bertaraf internasional’ tersebut. Apa yang telah dilakukan oleh Depdiknas dengan program SBI ini harus dihentikan dan dirumuskan ulang. Jika tidak maka arah pendidikan nasonal kita akan semakin melenceng dari tujuan dan amanah bangsa dan negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar